Senin, 25 Agustus 2014

MASUKAN DALAM MENGURAI ADANYA DUGAAN SUAP DALAM LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA


MENGUJI KEBERSIHAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DARI KORUPSI
Kata kunci: Korupsi adalah kejahatan yang bermotif ekonomi. Sepanjang hasil korupsi berpeluang aman dari hukum sepanjang itulah usia korupsi akan tetap berlangsung.
Pendahuluan
Para Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara (PN) adalah pihak atau kelompok yang paling dekat dengan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) dan kekayaan negara. Karena itu PN sangat rentan dengan korupsi dimana transaksi suap-menyuap sebagai bagian dari korupsi. Hampir dapat dipastikan bahwa PN selalu berperan pada setiap terjadinya kasus korupsi di Indonesia. Setidaknya ada dua fakta yang menunjukkan keterkaitan PN dengan isu korupsi. Pertama, terlalu mudah menemukan kerumunan PN atau mantan PN yang memiliki kekayaan fantastis. Kenyataan itu tidak masuk akal dan bertolak belakang dari profilnya hanya sebagai PN yang berpenghasilan (gaji) resmi. Dan kecurigaan itu dikuatkan oleh fakta yang kedua yakni setiap kali PN menjadi terdakwa korupsi hampir semuanya memiliki kekayaan yang luar biasa banyaknya. Yang tidak mengejutkan, dalam proses persidangan, mereka (para terdakwa korupsi) gagal membuktikan kehalalan kekayaannya. Dan pada akhir persidangan hakim memutus kekayaan PN itu adalah kekayaan yang tidak sah sehingga harus dirampas atau disita untuk negara.
Keterkaitan fenomena yang masif itu direspons baik oleh undang-undang. Ketetapan MPR Tahun 1998 yang diikuti dengan lahirnya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan hubungan erat PN dengan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam tema korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bahkan secara eksplisit disebut bahwa salah satu upaya pencegahan KKN adalah setiap PN wajib melaporkan dan mengumumkan seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang kini menjadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan UU anti korupsi juga tegas melahirkan kewajiban bagi PN untuk melaporkan setiap pemberian yang ia terima yang berhubungan dengan jabatannya kepada KPK dan melaporkan serta mengumumkan seluruh harta kekayaannya kepada KPK dan masyarakat. Sekali lagi ditegaskan bahwa kewajiban PN melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan oleh PN adalah sebagai bentuk pencegahan kejahatan KKN demi penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Di dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PN Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme berbunyi: Setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; selanjutnya dalam ayat (3) berbunyi: Setiap PN berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Dan di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 16 huruf a UU berbunyi: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara, laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Penegakan hukum terhadap hal-hal diatas di atur di dalam Undang-undang KPK Pasal 13 huruf a yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan yakni melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan PN. Sedangkan sebagian ruang lingkup pemeriksaan dimaksud diatas diatur di dalam Pasal 6 Ayat (4) Keputusan KPK Nomor:KEP.07/IKPK/02/2005 yakni Pemeriksaan Substansi yaitu serangkaian kegiatan KPK yang mencakup analisis terhadap harta kekayaan sebelum, selama dan sesudah menjabat, asal usul harta kekayaan, analisis perbandingan antara penghasilan dan pengeluaran, analisis riwayat jabatan dan analisis perkembangan kekayaan, disertai kegiatan lain meliputi klarifikasi, pemeriksaan fisik dan konfirmasi.

Hubungan Hukum Gratifikasi dengan LHKPN dan KPK
Menurut Pasal 1 Ayat (3) Keputusan KPK Nomor:KEP.07/IKPK/02/2005 disebut bahwa Harta kekayaan PN adalah harta benda yang dimiliki oleh PN beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh PN sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya. Dan di ayat (4) pasal ini menyebut bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN, adalah daftar seluruh Harta Kekayaan PN, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. Dapat diperjelas kembali bahwa LHKPN adalah data seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir yang disediakan oleh KPK, diverifikasi, dan diumumkan oleh PN atau oleh KPK dengan surat kuasa dari PN. Maka sejak UU No. 20 Tahun 2001, sejatinya tidak ada lagi harta kekayaan PN selain yang pernah dilaporkan kepada KPK. Dan terhitung sejak setiap kali pelaporan LHKPN, tidak ada lagi harta kekayaan PN lain yang didapat sebelum waktu pelaporan kecuali yang sudah terdaftar dalam LHKPN. Bahwa kemudian terdapat kekayaan lain sebelum pelaporan yang tidak dilaporkan, Penjelasan Pasal 5 Angka 4 UU No. 28 tahun 1999, berbunyi: "Apabila Penyelenggara Negara yang didata kekayaannya oleh Komisi dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Berdasarkan isi kedua UU diatas, setidaknya ada dua bentuk kewajiban PN dalam melakukan pelaporan disini. Yang pertama adalah kewajiban PN untuk melaporkan setiap pemberian atau grativikasi kepada KPK. Dan yang kedua adalah kewajiban PN untuk melaporkan atau mendaftarkan setiap harta kekayaannya secara keseluruhan kepada KPK dan diumumkan. Namun demikian, meski kewajiban melaporkan itu dibagi dalam dua bentuk, namun keduanya tidak selalu dapat dipisahkan satu sama lain. Sebab laporan penerimaan gratifikasi dapat menjadi bagian dari isi LHKPN. Karena itu pertanyaan besar yang melekat disini adalah, apakah gratifikasi yang dimasukkan dalam LHKPN sudah pernah dilaporkan kepada KPK secara terpisah sehingga sah menjadi kekayaan PN yang bersangkutan dimasukkan dalam LHKPN atau sebaliknya merupakan kekayaan yang bersumber dari gratifikasi namun tidak pernah dilaporkan sebagai gratifikasi secara terpisah? Satu hal yang paling menentukan penerimaan gratifikasi bukan suap adalah bahwa laporan gratifikasi kepada KPK harus sudah dilakukan PN selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima. Kalau tidak, undang-undang mewajibkan supaya penerima gratifikasi atau jaksa penuntut umum membuktikannya di pengadilan.
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia belum mewajibkan seluruh PN untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya kepada KPK dan masyarakat. Yang ada adalah bahwa setiap PN diwajibkan melaporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada KPK. Dalam hal ini KPK tidak memiliki perangkat hukum untuk memeriksa kekayaan setiap PN secara individual selain karena didahului oleh alasan hukum lain seperti karena tertangkap tangan misalnya. Berbeda halnya, KPK berwenang memeriksa kekayaan setiap PN yang sudah diwajibkan hukum untuk melaporkan harta kekayaannya yang dituangkan dalam lembaran LHKPN. Padahal sebagaiamana disayangkan diatas, dari pemeriksaan LHKPN, KPK dapat memeriksa atau menyelidiki kemungkinan adanya unsur suap yang menyatu dalam harta kekayaan setiap PN. Sejauh ini UU belum merespon secara progresif fenomena banyaknya PN yang berpangkat rendah memiliki rekening gendut. Akibatnya, PN yang belum diwajibkan melaporkan seluruh kekayaannya itu berpeluang memanfaatkan kesempatan ini. Karena itu, kekayaan PN yang bersumber dari suap dalam hal ini mustahil dapat disentuh hukum kecuali karena tertangkap tangan atau PN dimaksud terlibat dalam kasus hukum lain.
Secara yuridis, PN yang lalai melaporkan pemberian yang dia terima memiliki tingkat ancaman lebih tinggi daripada tidak melaporkan LHKPN. Hal itu terlihat jelas pada Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: dalam hal PN tidak melaporkan harta kekayaannya akan dikenai sanksi administratif. Sedangkan menurut Pasal 12B ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PN yang tidak melaporkan gratifikasi diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. Kita pantas menyanyangkan ketidak-sinkronan undang-undang yang mengatur kedua hal ini. Sebab LHKPN yang sejatinya dapat dijadikan sebagai dasar penelesuran dugaan suap tetapi hal itu kurang terdukung sebab PN yang tidak melaporkan LHKPN hanya diberi sanksi administrasi.
Dalam menerangkan asal-usul aset dalam LHKPN, PN tidak sedikit yang menyebut bahwa aset PN tersebut diperoleh dari WARISAN, HASIL SENDIRI, dan HASIL SENDIRI DAN HIBAH. Dalam hal ini, penerimaan HIBAH dan WARISAN sebagai pemberian dari orang lain misalnya harus dikaitkan dengan Pasal 12 B ayat (1) dan Pasal 12 C ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2001. Karena ada patokan batas waktu pelaporan gratifikasi, maka sebelum PN menggabungkan Hibah misalnya dengan Penghasilan Sendiri dalam memiliki sesuatu aset yang akan dilaporkan sebagai harta kekayaan yang akan diumumkan di dalam LHKPN, HIBAH dan WARISAN tersebut secara terpisah (sebelum digabungkan dengan penghasilan sendiri) harus sudah dilaporkan kepada KPK sebelumnya, yakni dalam waktu 30 hari sejak diterima. Oleh karena itu, KPK harus memeriksa tanggal pelaporan gratifikasi pada setiap penyerahan formulir LHKPN dimana di dalam LHKPN dimaksud terdapat Pemberian (Hibah atau Warisan, dll). Hal itu wajib dilakukan untuk mendeteksi dan menselaraskannya dengan tanggal waktu pelaporan gratifikasi dengan waktu pemberian diterima. Bila terdapat pelaporan dan pendaftaran kekayaan yang bersumber dari gratifikasi dalam LHKPN oleh PN kepada KPK dan melewati 30 hari sejak pemberian diterima, hal itu telah memenuhi unsur suap.
Perlu ditegaskan kembali, untuk menguji ada tidaknya unsur penerimaan suap dalam keseluruhan kekayaan PN yang tertuang di dalam LHKPN, setiap LHKPN harus diperiksa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab di dalam Pasal 16 huruf a UU ini  berbunyi: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara, laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. Hubungan dimaksud terang di dalam Penjelasan Pasal 16 UU KPK yang mengatur bahwa Ketentuan dalam Pasal ini spesifik mengatur mengenai tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini, kedudukan KPK diatur lebih rinci di dalam Keputusan KPK Nomor:KEP.07/IKPK/02/2005 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi: KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN dari PN sebelum, selama, dan setelah PN yang bersangkutan menjabat. Dan rangkaian berikut yang nerupakan tugas dan wewenang KPK adalah sebagaimana diatur dalam Ayat (4) yakni adanya tugas dan wewenang KPK melakukan Pemeriksaan Substansi yakni serangkaian kegiatan yang mencakup analisis terhadap harta kekayaan sebelum, selama dan sesudah menjabat, asal usul harta kekayaan, analisis perbandingan antara penghasilan dan pengeluaran, analisis riwayat jabatan dan analisis perkembangan kekayaan, disertai kegiatan lain meliputi klarifikasi, pemeriksaan fisik dan konfirmasi.
KPK sejatinya wajib memberi perhatian lebih pada Harta kekayaan dan peningkatan harta kekayaan PN baik yang terdapat di dalam atau diluar yang tertuang dalam LHKPN. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur suap baik pada gratifikasi yang sudah dilaporkan dan atau gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK. Pada pokoknya, semuanya harus diperiksa dan dikaji berdasarkan waktu tanggal, bulan, dan tahun aset mulai diperoleh, kalkulasi rasio pendapatan dan pengeluaran, dan seterusnya. Maka sekali lagi, sejak UU No. 20 Tahun 2001, PN yang menerima pemberian namun tidak dilaporkan, dari hasil analisis dan pemeriksaan terkait jumlah, asal-usul, waktu perolehan gratifikasi dan pelaporan aset, dapat menentukan tindakan hukum selanjutnya terutama praduga bahwa PN telah menerima suap.
Gratifikasi dan Pembuktian
Gratifikasi adalah setiap pemberian yang diterima PN termasuk hibah dan warisan, baik yang sudah dituangkan maupun tidak dituangkan dalam LHKPN. Gratifikasi dianggap suap bila penerima gratifikasi tidak melaporkan gratifikasi yang ia terima dalam waktu 30 hari sejak pemberian diterima kepada KPK. Batas waktu itulah yang menentukan apakah gratifikasi tersebut adalah diduga suap atau tidak. Sebab kewajiban KPK untuk menetapkan status gratifikasi, hanya bila laporan diterima dari penerima gratifikasi dalam waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima. Maka landasan dasar menetapkan penerima gratifikasi diduga menerima suap atau tidak adalah tanggal pemberian hingga tanggal pelaporan gratifikasi masuk kepada KPK. Bila lebih dari 30 hari maka penerima dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, penerima gratifikasi wajib diberi kesempatan untuk menjelaskan sebaliknya bahwa pemberian tersebut bukan suap bila nilai pemberian itu Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, atau sebaliknya penuntut umum yang membuktikan bahwa gratifikasi adalah suap bila nilai pemberian dimaksud dibawah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal ini hakim dalam peradilan dapat menerapkan mekanisme pembuktian terbalik (reversal burden proof) bila pemberian dimaksud Rp.10.000.000 keatas. Pembuktian semacam ini diyakini sangat efektif mendukung pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Sebagaimana disinggung diatas, Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 mengatur dua bentuk pembuktian dalam dugaan suap. Pertama, bahwa Gratifikasi bernilai Rp.10.000.000 keatas bukan suap wajib dibuktikan oleh terdakwa sebagai penerima gratifikasi. Sedangkan yang kedua, pembuktian gratifikasi Rp.10.000.000 kebawah adalah suap dibebankan kepada penuntut umum. Pemberian yang tidak dilaporkan sangat berpeluang terungkap dimulai dari pemeriksaan LHKPN. Sesungguhnya KPK ditantang disini. Kita berharap lembaga ini mau mengoptimalkan Pemeriksaan LHKPN untuk dijadikan dasar untuk mengetahui sejauhmana LHKPN seseorang tidak terkontaminasi dari penerimaan suap. Dari hasil pemeriksaan LHKPN tertentu dapat diandalkan menuju proses peradilan yang menerapkan Pembuktian Terbalik yakni pembuktian oleh terdakwa bahwa gratifikasi bukan suap. Bahkan sebagaimana Pasal 37 A (1) UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi bahwa terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. Dan ayat (2) pasal ini menentukan bahwa dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Rangkuman dan Masukan
Sembari menunggu dilakukannya pemutakhiran aturan perundang-udangan terkait penanggulangan korupsi, penegak hukum wajib memanfaatkan peluang sekecil apapun yang diberikan undang-undang yang ada sekarang. Dalam hal itu, penegak hukum setidaknya dapat memperhatikan atau melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
  1. Sungguh-sungguh memeriksa setiap LHKPN guna memastikan bahwa harta kekayaan penyelenggara negara yang terurai dalam LHKPN bersih dari dugaan suap karena setiap pemberian yang diterima PN telah dilaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima.
  2. Pemeriksaan dan Pengumuman harta kekayaan PN adalah rangkaian proses yang tak terpisah dimana Pemeriksaan harus mendahului Pengumuman. Tidakkah keliru mengumumkan LHKPN sebelum melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana definisi Pemeriksaan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait terutama dinamika Pemeriksaan yang dimaksud dalam Surat Keputusan KPK Nomor:KEP.07/IKPK/02/2005?
  3. Suap menempati perhatian yang sangat serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindak pidana suap adalah salah satu tindak pidana yang paling sulit penanganannya. Hal itu semakin rumit ketika undang-undang memberi ancaman yang sama kepada pemberi dan penerima suap. Surat Keputusan KPK Nomor B-143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 20013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi telah menetapkan beberapa bentuk pemberian yang diterima PN tidak perlu dilaporkan kepada KPK. Sedikit banyaknya Keputusan ini telah mengurangi materi muatan Pasal 12 B (1) UU No. 20 Tahun 2001 yang dimulai dengan frasa setiap gratifikasikepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Surat Keputusan ini praktis telah membuat konstelasi pelaporan gratifikasi PN berbeda. Tidakkah keberadaan beberapa butir isi Surat Edaran tentang Himbauan tentang Gratifikasi ini justeru membuka ruang baru suap dan memberi pesan yang seolah-olah merendahkan bahaya suap itu sendiri serta mereduksi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 12 B (1) UU No. 20 Tahun 2001 yang menggunakan frasa "Setiap Gratifikasi"?
  4. Memperhatikan pengumuman LHKPN yang tayang dalam situs KPK sekarang ini belum menunjukkan bahwa pengumuman itu diupayakan mengundang peran serta masyarakat guna mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Materi dalam LHKPN yang diumumkan belum sepenuhnya efektif menyasar keikut-sertaan masyarakat sebagai salah satu elemen penting yang dapat membantu penegak hukum dalam menyelesaikan korupsi. Setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam menguraikan harta kekayaan PN dalam LHKPN yang diumumkan untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat, yaitu:
    1. Di dalam kolom harta penyelenggara negara yang tidak bergerak misalnya, PN hanya menyebut memliki seluas tanah yang terlatak di kabupaten atau kotamadya saja, tidak menyebutkan alamat atau lokasi tanah secara presisi dan lengkap. Penyebutan dan penjelasan yang terlalu sederhana itu dapat membingungkan masyarakat yang berniat membantu penegak hukum. Misalnya, dalam LHKPN diumumkan bahwa si A selaku PN memiliki tanah seluas 400 meter terletak di Jakarta Selatan. Si B sebagai masyarakat mengetahui bahwa A memiliki tanah yang luasnya kira-kira sama seperti yang diatas di Jakarta Selatan. Lalu B akan menduga bahwa tanah yang disebutkan diatas adalah tanah yang diketahuinya. Padahal, sebenarnya, tanah yang diketahuinya bukanlah tanah yang terdapat dalam data LHKPN A melainkan tanah lain yang tak diketahuinya yang sama-sama terletak di Jakarta Selatan.  Padahal bukan tidak mungkin kalau A dimaksud memiliki beberapa bidang tanah di daerah yang sama dengan ukuran luas yang relatif tidak terpaut berbeda. Untuk itu KPK perlu memikirkan kembali agar alamat aset dimaksud diuraikan lebih jelas, setidak-tidaknya menyebut kelurahan atau desa kalau tidak mungkin menguraikan selengkap-lengkapnya.
    2. Terdapat frasa "WARISAN, HASIL SENDIRI, HASIL SENDIRI DAN HIBAH dalam hal  PN menerangkan asal-usul deretan data kekayaan yang diumumkan di dalam LHKPN misalnya. Bagi banyak anggota masyarakat, frasa-frasa dimaksud sering diartikan sebagai pembenaran yang diterima KPK setelah melalui mekanisme pemeriksaan terutama Pemeriksaan Substansi. Sebab masyarakat mengetahui bahwa kewenangan KPK di dalam Pasal 13 huruf a UU KPK adalah melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan PN adalah satu rangkaian kegiatan yang tak terpisah. Dalam hal ini, penerimaan sebagai pemberian dari orang lain itu juga dapat ditangkap masyarakat bahwa KPK sudah mengaitkannya dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 B ayat (1) dan Pasal 12 C ayat (1) dan (2). Artinya masyarakat dapat salah mengartikan bahwa sebelum PN menggabungkan Hibah dengan Penghasilan Sendiri dalam memiliki sesuatu aset yang akan dilaporkan sebagai harta kekayaan yang akan diumumkan di dalam LHKPN misalnya, Hibah tersebut secara terpisah (sebelum digabungkan dengan penghasilan sendiri) sudah pasti dilaporkan kepada KPK sebelumnya, yakni dalam waktu 30 hari sejak diterima. Untuk itu masyarakat memerlukan penjelasan.
    3. Pasal 7 ayat (1) Keputusan KPK Nomor:KEP.07/IKPK/02/2005 berbunyi: Pemeriksaan LHKPN oleh KPK dilakukan dengan menetapkan PN tertentu sebagai sampling, atau karena dicurigai, telah memperoleh kekayaan secara tidak syah atau tidak wajar, atau berdasarkan laporan masyarakat tentang ketidak-benaran LHKPN yang dilaporkan oleh PN yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK memerlukan keadaan-keadaan tertentu lain untuk memulai pemeriksaan kekayaan PN tertentu dimana laporan masyarakat salah satunya. Karena laporan masyarakat tentang ketidak-benaran LHKPN yang dilaporkan oleh PN salah satu kriteria dasar untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK, maka LHKPN haruslah diumumkan sejelas mungkin untuk memaksimalkan peran serta masyarakat.
  5. Grafik dan skala ketaatan PN melaporkan harta kekayaannya memang makin meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, berdasarkan rekapitulasi tahun 2013, KPK mencatat dari jumlah yang diwajibkan melaporkan LHKPN sebanyak 179.697 orang, namun  jumlah PN yang melakukan pelaporan LHKPN tercatat hanya 125.504 orang. Maka pada tahun 2013 sebanyak 54.193 orang PN tidak taat melaporkan. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 28 Tahun 1999, PN yang tidak mentaati bentuk pencegahan yang luar biasa ini akan dijatuhi sanksi administrasi. Sementara itu Pasal 13 Keputusan KPK Nomor:KEP 07/IKPK/02/2005 berbunyi: PN yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesual dengan batas waktu dan format pengumuman yang ditetapkan, dan tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya, Pimpinan KPK dapat merekomendasikan kepada penyidik atau pimpinan yang bersangkutan agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mencegah kejahatan yang luar biasa ini, KPK perlu mengumumkan PN yang tidak taat melaporkan LHKPN untuk mendorong komitmen PN yang anti korupsi.